Desa Banjarsari

Kec. Cerme
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pendampingan Hukum, Kejaksaan Negeri Gresik

Admin Desa

04 Juli 2023

107 Kali dibuka

Gresik, Bhirawa.
Sebanyak tujuh (7) Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa diantaranya Desa Banjarsari, Tambak Beras, Ngabetan, Betiting, Jono, Pandu dan Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik diberikan peyuluhan dan konsultasi hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Balai Desa Cerme Lor, Selasa (4/7)

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program Kejari Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik untuk memberikan pembinaan terkait penggunaan anggaran Desa agar tidak salah dan melanggar hukum sehingga terhindar dari korupsi.

“Kejaksaan hadir di desa bukan sebagai backing kades akan tetapi untuk memberikan pembinaan hukum agar tata kelola anggaran desa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Kajari Gresik Nana Riana saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut dikatakan, kami mendorong agar pembangunan di desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) diserap secara optimal sehingga pembangunan desa dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Untuk menjadi desa mandiri dan maju maka dibutuhkan perencanaan tata kelola anggaran desa yang baik dan transparan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan. Maka untuk menghindari korupsi dana desa, Kajaksaan hadir di desa untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum,” tegas Kajari.

Setelah Kajari Gresik memberikan penyuluhan hukum dilanjutkan oleh dua nara sumber yakni Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik, Nugroho Tanjung dan Jaksa Funsional Maria Sisilia Gracela R secara begantian.

“Perencaaan dana desa harus jelas peruntukannya dan di musyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan,” jelas Nuhrogo Tanjung.

Ditambahkannya, semua anggaran Dana Desa wajib disampaikam secara transparan agar masyarakat mengetahui program dan pelaksaan pembangunan. Sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Jangan coba-coba melakukan pekerajaan di luar RAB. Jika itu dilakukan, maka akan menimbulan kerugian negara dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Nugroho.

Program ini sangat diperlukan oleh Kades saat melaksanakan program desa yang menggunakan anggaran Dana Desa. Sehingga kita ada yang memberikan arahan dan bimbingan baik saat menjalankan program pembangunan desa maupun teknis LPJ yang benar dan tidak melangggar undang-undang [eri.bb]

Komentar yang terbit pada artikel "Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pendampingan Hukum, Kejaksaan Negeri Gresik"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AGUS SUWONDO, SE

Sekretaris Desa

IRKAM SUKAMDANI

Kaur TU & Umum

SHUVAN DWI FEBRIANO

Kaur Keuangan

ULFAH

Kaur Perencanaan

SAPI'IN

Kasi Pemerintahan

RIBUT KURNIA

Kasi. Kesejahteraan

SUNARNO.

Kasun Banjarsari

SUKARDI

Kasun Betiring

SUMARDI, S.SOS.

Kasi Pelayanan

DWI HUDIYONO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Banjarsari

Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:260
Kemarin:333
Total:91.789
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.150
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 4.877.106.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 4.976.524.137,88Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 99.418.137,88Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 463.450.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.366.969.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 689.638.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 506.449.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 1.850.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.711.295.137,88Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.387.600.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 160.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 506.029.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 211.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.1758116124739315
Longitude:112.58283466100694

Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa